bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel diamankan polisi terkait peredaran obat terlarang.
Pemuda berinisial FHA (22) ini ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Minggu (18/8) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang masuk ke nomor pengaduan WhatsApp 082154770858 Polres Tabalong, bahwa akan ada pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mengambil paketan tersebut.
"Saat diamankan kemudian diketahui pria tersebut berinisial HA warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya yang mengaku diminta temannya berinisial RPS untuk mengambil paket itu," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (20/8).
Bersama HA, polisi kemudian mendatangi RPS yang merupakan warga Desa Nalui,Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
"Dari keterangan RPS, membeli obat tersebut dari FHA. Bersama para saksi polisi kemudian menangkap FHA di kediamannya," beber Joko.
"Kepada polisi pelaku mengakui menjual obat tersebut kepada RPS sebesar Rp 750 ribu. Ia juga menjelaskan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di handphonenya," sambungnya.
Dicatatan kepolisian, FHA, pernah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu pada tahun 2020 silam.
Saat ini pelaku FHA sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip (-) pada satu sisi dengan jumlah total 2000 butir.
Kemudian 2 botol plastik warna putih, 1 buah kardus dan 1 handphone berwarna hitam.