bakabar.com, CIANJUR - Proyek geothermal Gunung Gede Pangrango, Cianjur mendapat protes dari masyarakat. Terbaru, Balai Konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengklaim lokasi proyek sudah sesuai aturan.
Pihaknya menyatakan bahwa rencana lokasi proyek geothermal berada di hutan masuk kawasan pelestarian alam. Kawasan itu dikelola dengan sistem zonasi.
"Nah rencana lokasi geothermal ini masuk zonasi yang dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan tersebut," kata Kepada Bidang Teknis Konservasi Balai konservasi TNGGP, Agus Yulianto kepada bakabar.com saat ditemui Jumat (18/8).
Baca Juga: Terancam Kehilangan Sumber Air, Warga Tolak Proyek Geothermal Gunung Gede
Agus mengatakan bahwa rencana poyek ini masuk masuk dalam zona pemanfaatan dan rehabilitasi. Karenanya, lokasi itu memungkinkan untuk kegiatan proyek.
"Kami juga berkomitmen tidak akan mengubah zonasi," ucap Agus.
Agus menambahkan, lahan TNGPP yang akan digunakan sekitar 2 hingga 4 hektare. Lahan itu akan digunakan untuk mendirikan bangunan untuk proyek.
Terkait adanya penolakan masyarakat terhadap proyek geothermal ini, Agus mengatakan pihaknya memaklumi kondisi tersebut. Dia mengatakan bahwa setiap proyek pasti memiliki dampak, baik positif maupun negatif.
Baca Juga: Ada Plang, Proyek Geothermal Gunung Gede Disinyalir Mulai Digarap
Saat disinggung mengenai dampak sosial proyek ini, Agus mengatakan bahwa hal itu bukan ranah Balai Konservasi TNGGP. Melainkan merupakan tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta mitra pelaksana proyek.
"Soal itu menjadi ranah dan kewenangan mereka untuk berinteraksi serta melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan masyarakat," pungkasnya.