Tilang Manual

Polisi Dilarang Tilang Manual, Korlantas Siapkan Ribuan ETLE

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan larangan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk melakukan tilang kepada pengendara secara manual.

Featured-Image
Polisi dilarang menilang manual. (Foto: dok. NU Online)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan larangan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan tilang kepada pengendara secara manual.

Nantinya, proses penilangan akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

ETLE yang digunakan Korlantas saat ini merupakan teknologi berbasis kamera dan terdapat dua jenis ETLE yaitu statis (diam) dan mobile (berpindah).

Baca Juga: Kapolri Sorot Gaya Hidup Mewah Anggotanya: Keadaan Sedang Krisis!

Baca Juga: Komnas HAM: Penembakan Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

ETLE statis berupa kamera yang dipasang di tiang atau lokasi tinggi dan strategis. Sedangkan ETLE mobile adalah kamera yang dibawa petugas atau kendaraan dinas.

Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak menilang secara manual.

"Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/10).

Ribuan Unit ETLE Disiapkan 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki ribuan ETLE yang siap untuk digunakan.

"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," tambahnya.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner