Penegakan Hukum Justitia dan Nonjustitia
Aan juga menambahkan kendati tidak ada tilang manual, Korlantas tetap melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Penyelesaian penegakan hukum, ada dua cara yakni justitia dan nonjustitia.
Justitia berarti melewati proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia dikatakan penegakan hukum dengan cara edukasi.
Pendekatan nonjustitia ini akan dilakukan Korlantas hingga akhir tahun dalam operasi Simpatik, berupa edukasi, sosialisasi dan teguran.
Baca Juga: Kapolres Imron: Dipengaruhi Alkohol, Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Diancam Hukuman Mati
Baca Juga: Kapolri Pastikan Copot Anggota yang Terlibat dalam Praktik 'Setoran'
Ia menjelaskan, teguran langsung atau sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam Operasi Simpatik. Pelaksanaan operasi itu akan berlangsung selama dua sampai tiga bulan.
"Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan Operasi Simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (natal dan tahun baru). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain," tegasnya.
Tidak lupa, Aan meminta seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual tersebut.
“Kepada anggota Polri, ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” pungkasnya.