Penusukan Bocah Di Cimahi

Kapolres Imron: Dipengaruhi Alkohol, Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Diancam Hukuman Mati

Kapolres AKBP Polisi Imron Ermawan mengungkapkan, bahwa pelaku perampokan bocdi Cimahi disertai penusukan terhadap anak berusia 12 tahun terancam hukuman mati.

Featured-Image
Penusuk bocah di Cimahi terancam hukuman mati. (Foto: dok. Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan mengungkapkan, bahwa pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Menurutnya, pelaku diancam pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, dikutip Antara, Senin (24/10).

Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Copot Anggota yang Terlibat dalam Praktik 'Setoran'

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolres Imron mengatakan tersangka pembunuhan Rizal Nugraha Gumilarv(22) yang merupakan warga Kota Bandung itu melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Lebih jauh, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Pengaruh Minuman Beralkohol

Adapun penusukan terhadap bocah perempuan 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat, disebut beraksi dalam keadaan mabuk sehabis meminum minuman beralkohol.

Hal itu diketahui dari keterangan saksi yang merupakan teman pelaku. Menurutnya teman-teman pelaku itu pun memberi keterangan yang akurat terkait keberadaan pelaku.

"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini melakukan minuman keras bersama-sama," kata Imron.

Baca Juga: Komnas HAM: Penembakan Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.

Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat itu korban berinisial PS (12) ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.

"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata Ibrahim.

Editor
Komentar
Banner
Banner