Kasus Arisan Bodong

Polisi Ciduk Bandar Arisan Bodong di Cianjur, Kerugian Anggota Mencapai Miliaran

LH warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pengelola arisan bodong yang merugikan korbannya hingga  miliaran rupiah, berhasil diamankan polres Cianjur

Featured-Image
LH (30) warga kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, tersangka pengelola arisan bodong, saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan arisan bodong di Mapolres Cianjur, Kamis 11/05. (Foto, apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial LH warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pengelola arisan bodong yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan petugas kepolisian berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dengan modus lelangan arisan bodong atau fiktif.

"Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2023 di Kecamatan Cibeber, Cianjur," katanya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (11/5).

Baca Juga: Polres Cianjur Terjunkan 564 Personel Gabungan Jadi Polisi RW, Seperti Apa Tugasnya?

Kronologi kejadian tersebut bermula pada saat tersangka LH menawarkan lelangan arisan kepada para korban dengan cara menawarkan untuk membeli arisan tersebut.

Kepada para anggotanya LH menjanjikan lelangan arisan tersebut dengan keuntungan melebihi nilai pembelian arisan kurang lebih 30 persen. Padahal, para korban belum mengetahui slot lelangan tersebut merupakan tidak ada atau fiktif.

"Tersangka menerima uang pembelian lelangan arisan fiktif tersebut, tapi tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pulang Ziarah, Pria Asal Bogor Ditemukan Meninggal di Jurang Kampung Baduga-Cianjur

Aszhari mengungkapkan dari satu orang pelapor berinisial NN mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp300 juta. Sementara itu, korban lainnya yang kurang lebih berjumlah 50 orang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner