Aksi Koboi Jalanan

Polisi Buru Pemasok Senjata dan Plat Palsu yang Dipakai David dalam Aksi Koboi di Tol

Polisi terus mendalami kasus aksi Koboi David di jalan tol. Mereka telah mengantongi identitas pemberi senjata dan plat palsu polisi ke David.

Featured-Image
Pelaku Koboi Jalanan Berhasil Diringkus Jajaran Polda Metro Jaya (Foto:Dok.Istimewa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto (32) sebagai tersangka kekerasan terhadap sopir taksi online di Tol Tomang-Grogol, Jakarta Barat. Saat ini mereka masih memburu pemasok pistol airsoft gun yang digunakan tersangan David.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini mereka sudah mengantongi pria berinisial E dan memburunya terkait senjata air soft gun yang dipakai David dalam cekcok di jalan tol berujung aksi koboinya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan sosok E itu diduga sebagai pemasok air softgun dan plat dinas Polri palsu yang digunakan David.

"Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal, sehingga kemudian digunakan oleh pelaku ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Baca Juga: David, Tersangka Koboi Bersenpi di Tol Tomang Ternyata Karyawan Swasta

Trunoyudo menjelaskan dalam pemriksaan David, ia mengaku membeli senjata tersebut antara April dan Mei tahun lalu sebesar Rp3,5 juta dari pria bernama E.

"Untuk senjata air softgun ini (dibeli) dengan perkenalan, tidak dengan media daring," ujarnya.

Sementara untuk plat nomor palsu, David mengaku meminta secara cuma-cuma kepada E pada Agustus 2022 dengan untuk menghindari ganjil genap.

Baca Juga: Lengkap! Kronologi David Koboi, dari Beli Pelat Palsu hingga Senjata Air Softgun

Trunoyudo mengatakan polisi masih akan mendalami keterangan David. Dalam pemeriksaan, David juga mengaku plat nomor khas kepolisian itu tersebut baru digunakan pada mobil Mazda 6 miliknya sejak Maret lalu.

"Sebelumnya digunakan di mobil Innova Hitam dan pelat ini didapat sejak agustus 2022 dari sosok E. Namun kita masih dalami apa maksud dan tujuannya jadi proses sidik," tuturnya.

Saat ini, David telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor


Komentar
Banner
Banner