bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan olah tempat perkara kejadian (TKP) di depan halaman rumah di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pasalnya tempat tersebut dijadikan sebagai tempat praktik aborsi ilegal.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, olah TKP nantinya sekaligus membongkar tempat akhir penampungan janin yang berhasil diaborsi.
"Kita akan olah TKP dan kita juga akan bongkar septic tank di rumah itu," katanya Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7).
Baca Juga: Ternyata 'Dokter' Pelaku Aborsi di Kemayoran Tak Punya Latar Belakang Medis
Adapun tersangka utama kasus ini, yakni SN, 51, sebagai eksekutor dan NA, 33, selaku orang yang menyosialisasikan dan mencari pasien. Kemudian, NA juga berperan mengantar dan menjemput pasien.
Sebagai informasi, Klinik aborsi ilegal itu dibuka pada 15 Mei 2023. Tarif yang dipasang untuk pasien mulai Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia kandungan.
Sebanyak 50 wanita disebut telah melakukan aborsi di lokasi tersebut. Jumlah itu diketahui dari pengakuan pelaku yang ditangkap polisi.