bakabar.com, BOGOR - Satu unit bangunan rumah di Cileungsi, Bogor, dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian (curanmor) yang dilakukan tersangka inisial R warga asal Sumatera Selatan.
"Itu ditangani di Polres Bogor, dan saat ini penanganan perkara sudah dalam tahap penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Bogor AKP Teguh Kumara ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/1).
Untuk tersangka inisial R tidak mengetahui sejak kapan tempat tersebut dijadikan penyimpanan kendaraan hasil curian.
Karena menurut tersangka dirinya, baru mulai bekerja sejak tiga bulan yang lalu.
Baca Juga: Senayan Bakal Usut Sindikat Curanmor TNI
"Saat ini penyidik bakal memanggil pemilik tempat untuk dimintai keterangan, dan R sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pasal 363 KUHP jo 481 KUHP," ungkapnya.
Sementara untuk unit roda sebanyak 7 motor sudah diamankan petugas polisi, termasuk bakal memanggil pemilik rumahnya.
"Berdasarkan LP atas kehilangan 7 motor tersebut, 5 motor diantaranya dicuri di daerah Cileungsi, Cibinong, Citeureup, Depok, dan Jaksel, sedangkan pelaku R berasal dari Sumatera Selatan," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pengepul Curanmor, 3 Oknum TNI
AKP Teguh kalau pelaku bekerja sendiri dan saat diamankan sedang berada di jalan.
"Untuk satu rekan lagi inisial RK diduga sebagai penadah masih buron," tutupnya.