Kasus Penyelundupan

Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pengepul Curanmor, 3 Oknum TNI

Polda Metro Jaya tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penadahan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur

Featured-Image
Konferensi Pers Terkait Ratusan Kendaraan Curian di Polda Metro Jaya (Foto:Polri)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penadahan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari kelima tersangka tersebut, dua diantaranya warga sipil dan tiga tersangka lainnya adalah oknum TNI.

Diketahui, warga sipil tersangkanya berinisial MY yang memiliki peran sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peran Tersangka Pengepul Curanmor di Gudang TNI

Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste.

"Tiga dari oknum TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS dan Praka J," ujarnya.

Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.  Kemudian Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.

Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Selundupkan Kendaraan Curian ke Timor Leste

Selain itu Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Lebih lanjut, mengenai Pasal untuk ketiga oknum TNI dikenakan Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan. Kemudian Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner