Penipuan Si Kembar

Polisi Berhasil Tangkap Rihana-Rihani, Langsung Dibawa Ke Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kasus penipuan tersebut.

Featured-Image
Dua wanita kembar, Rihana-Rihani yang terbukti melakukan penipuan terhadap banyak korbannya dan menelan kerugian miliaran rupiah, berhasil tertangkap Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Dua wanita kembar, Rihana-Rihani yang terbukti melakukan penipuan terhadap banyak korbannya dan menelan kerugian miliaran rupiah, berhasil diringkus. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kasus penipuan tersebut.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” ujar Hengki dalam keterangan awak media dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Baca Juga: IPW Minta Polri Terjunkan Densus 88 Buru 'Si Kembar' Penipu iPhone

Hengki mengatakan pasangan kakak adik kembar tersebut berhasil tertangkap di M Town Gading Serpong, dan hingga kini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

"(ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Salah satu korban kasus penipuan Rihana-Rihani, Vicky Fachreza mengatakan bahwa pelaku kembar tersebut melakukan penipuan terhadap korbannya dan mengelapkan dana sebesar Rp35 Miliiar sementara Vicky mengaku kerugian mencapai Rp5,8 miliar atas kasus yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

Vicky menjelaskan saat itu dirinya tergiur menjadi reseller dengan membeli iPhone ke 'Si Kembar'. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.

Baca Juga: Polisi Belum Mampu Lacak Keberadaan 'Si Kembar' Penipu iPhone

Vicky menjelaskan sebelumnya proses transaksi selalu lancar. Namun, mulai November 2021, proses jual beli mandek.

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ujarnya.

Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat berjanji kepada para korban, dengan menjanjikan uang kembali, namun hingga kini para korban masih belum menerima apa yang di janjikan kedua tersangka.

Vicky menjelaskan Si Kembar' juga sempat mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.

"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini, para korban pun melaporkan 'Si Kembar' di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner