bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian menerjunkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memburu 'si kembar' Rihana dan Rihani yang melakukan penipuan mencapai Rp35 miliar.
"Hal ini dilakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (2/7).
Baca Juga: Polisi Belum Mampu Lacak Keberadaan 'Si Kembar' Penipu iPhone
Sugeng menerangkan bahwa kedua kasus hampir serupa, yakni tersangka tak kooperatif dengan kepolisian, bahkan mengabaikan pemanggilan polisi.
"Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut," ujarnya.
Pelibatan Densus 88, kata dia, diperlukan guna mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, sekaligus memperlihatkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Ajukan Pencekalan 'Si Kembar' Rihana Rihani
"Masyarakat, terutama para korban penipuan dan kelicikan si kembar sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-reseller-nya untuk dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Terlebih terdapat sejumlah laporan polisi yang menjadi korban 'si kembar'.
"IPW menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro yang telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel, Polres Metro Jaksel," imbuh dia.
Dengan ditangkapnya 'si kembar' maka kasus penipuan iPhone menjadi terang benderang, termasuk dapat mengurai aliran dana yang diduga menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.
Baca Juga: Polisi Antisipasi 'Si Kembar' Penipu iPhone Kabur ke Luar Negeri
Menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar, nilainya lebih tinggi yakni Rp89 miliar dengan bukti-bukti transaksi yang telah diberikan kepada penegak hukum.
"Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan," beber dia.
IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada Rihana-Rihani serta pihak pihak lain yang menerima dana hasil penipuan secara melawan hukum serta memproses hukum pihak yang melindungi Rihana-Rihani dalam pelariannya.