Borneo Hits

Polsek Banjarbaru Utara Ungkap Kasus Penyanderaan Wanita Asal NTB

Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus perampasan kemerdekaan dan penipuan terhadap seorang wanita asal NTB yang disekap oleh pria di Banjarbaru.

Featured-Image
Pelaku penyekapan yang berhasil diamankan Polsek Banjarbaru Utara. Foto : Humas Polsek Banjarbaru Utara

bakabar.com, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara, Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus perampasan kemerdekaan dan penipuan terhadap seorang wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disekap oleh seorang pria.

Pengungkapan kasus ini berkat laporan warga yang mencurigai adanya tindakan melawan hukum di rumah tersangka.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S (55) telah menyekap korban SU (46) selama kurang lebih dua bulan.

"Kasus ini terbongkar setelah seorang warga setempat bernama Andi menerima pesan rahasia dari korban dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," paparnya, Kamis (30/1).

Kasus ini bermula ketika pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook sejak 8 November 2024. Setelah menjalin komunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp, pelaku menjanjikan pekerjaan di Kalimantan Selatan kepada korban.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya berangkat ke Banjarbaru sejak 13 November 2024.

Namun setibanya di lokasi, korban dikurung dan dipaksa menuruti semua perintah tersangka. Korban diancam akan ditebas dengan parang dan disantet, jika tidak patuh. Korban juga dipaksa mencari pinjaman uang sebesar Rp 4.500.000 dengan alasan untuk keperluan tersangka.

Lantas 10 Januari 2025, seorang warga setempat bernama Andi berkunjung ke rumah tersangka.

Belakangan korban berhasil memberikan secarik kertas berisi nomor telepon kepada warga tersebut secara diam-diam. Keesokan harinya sang warga menghubungi korban dan mengetahui bahwa telah disekap selama dua bulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Polsek Banjarbaru Utara bersama Pawas dan warga segera menuju tempat kejadian perkara . Setelah mengetuk pintu rumah tersangka namun tidak mendapat respons, petugas akhirnya mendobrak pintu dan berhasil mengamankan pelaku

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan tanda pengenal yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang tanggap terhadap situasi di sekitar mereka.

Kapolsek Banjarbaru Utara mengapresiasi keberanian Andi dalam melaporkan kejadian ini yang akhirnya menyelamatkan korban dari penyekapan lebih lama.

Editor


Komentar
Banner
Banner