Prostitusi Anak

Polisi Bekuk Muncikari Anak di Bawah Umur, Mayoritas Masih Sekolah

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk muncikari anak di bawah umur yang masih bersekolah di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Featured-Image
FEA (24) mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur. (Dok: Krimsus PMJ)

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk muncikari anak di bawah umur yang masih bersekolah di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Muncikari tersebut berinisial FEA (24) terlibat dalam prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, Minggu (24/9).

Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Praktik Prostitusi di Kafe Gang Royal-Penjaringan

Ade menerangkan FEA mempromosikan anak di bawah umur melalui media sosial dan menawarkan kepada para kliennya. 

Harga yang dijajakan FEA untuk para korbannya berkisar antara Rp1,5 juta hingga 8 juta per jam.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," ujar Ade.

Baca Juga: Berawal Laporan Gadis Hilang, Polisi Bongkar Prostitusi di Jakut

Adapun, bisnis jual beli yang dijalani FEA berlangsung sejak April 2023 hingga September 2023.

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi muncikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023," jelas dia.

FEA juga disebut meraup keuntungan sebesar 50 persen dari transaksi.

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Utara

Atas perbuatannya, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner