Kasus Prostitusi

Berawal Laporan Gadis Hilang, Polisi Bongkar Prostitusi di Jakut

Pengungkapan kasus Prosatitusi yang masing kategori Tindak api dana Perdagangan Orang ( TPPO ) ini berawal dari laporan seorang gadis yang hilang.

Featured-Image
Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara membongkar praktek prostitusi yang bersarang sebuah kafe di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Foto : Ilustrasi.

bakabar.com, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi yang bersarang di sebuah kafe di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Pengungkapan kasus prostitusi yang dikategorikan tindak pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) ini berawal dari laporan seorang gadis yang hilang akibat adanya lowongan kerja fiktif.

Laporan tersebut dibuat seorang pria tentang adik kandungnya berinisial MJS (19) yang hilang, Selasa (15/8).

Baca Juga: PR Kasus Kekerasan Seksual hingga Prostitusi Anak di Depok, PSI: Kaesang Bisa!

Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai PSK.

Pelapor saat itu panik saat mengetahui adiknya mengirim pesan bahwa ia telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10 RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi kemudian memeriksa ke lokasi di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Utara

Dalam proses penyelidikan, diketahui ada 4 perempuan lain termasuk MJS, yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19) yang juga dikurung oleh sindikat penyalur PSK.

Selanjutnya polisi menangkap penyalur PSK berinisial TW (23).

Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi mengatakan jaringan perdagangan orang ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang kuga merupakan kafe.

"Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," ujar Bobby Danuardi dalm keterangannya, Rabu 6 September 2023.

Baca Juga: Mucikari Diciduk Usai Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online

Hasil penyelidikan polisi, pelaku penyalur PDK dengan inisial TW, asal Lampung Selatan, itu sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan dengan mencari korban menggunakan iklan di media sosial.

Tersangka TW mengaku kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini mencapai 30 orang.

"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," ujar TW.

TW mengaku gadis terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.

Baca Juga: Polsek Tambora Bongkar Prostitusi di Kosan, Jaring 39 PSK 5 Masih Anak-Anak

Berdasarkan laporan pihak keluarga MJS (19) melakukan praktik prostitusi di Gang Royal itu akhirnya terbongkar.

"Saya enggak mengancam, Pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," ujarnya.

TW mengatakan kepada polisi bahwa korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerjasama dan menjadi PSK yang dijajakan sindikat tersebut.

TW katakan Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mucikari Diciduk Usai Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online

Dalam aksinya diketahui para korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di sebuah klinik, korban kemudian dikurung oleh pelaku.

"Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," ujarnya Bobby.

Diketahui hasil pemeriksaan polisi, TW bisa Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M, pria pemilik kafe tersebut.

"Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO," ujar Bobby

Polisi hingga kini terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal ini dan berhasil menangkap bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner