Apahabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat prostitusi yang dikendalikan seorang mucikari di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (18/3)
Pengungkapan itu termasuk kasus perdagangan manusia dimana mereka ditampung di sebuah mess di Jalan Gedong Panjang RT 10/10 No. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 39 orang wanita muda yang dijadikan PSK dalam sindikat tersebut. Hasil pendataan polisi lima orang dari 39 PSK yang diamankan, masih tergolong anak di bawah umur.
“Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur,” ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus itu Putra mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku utama yakni IC als MAMI (35) Perempuan asal Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Sukabumi yang berperan sebagai muncikari.
Ada juga tiga pria lainnya, masing masing inisial HA (25), SR als KOPRAL. (35), MR (25) yang berperan sebagai pengawas yang melarang para PSK keluar dari mess. kerjanya untuk berkamuflase.
“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR als KOPRAL (35) dan MR (25).” ujarnya.
Para PSK yang menjadi korban pun diancam dengan denda uang oplah para pelaku jika kedapatan keluar dari mess tempat tinggal mereka.
“Para korban dilarang keluar dari mess tanpa ijin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 s/d Rp. 1.500.000,” bebernya.
Modus penipuan lowongan kerja
Putra menjelaskannya mucikari dan tiga orang pengawalnya itu berhasil merekrut puluhan PSK berdasrakan lowongan kerja palsu. Para korban yang tertipu awalnya mengira akan di salurkan sebagai pekerja asisten rumah tangga, namun ternyata dipaksa menjadi PSK oleh para pelaku.
“Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku.” ujarnya.
Putra menjelaskan para pelaku telah beroperasi selama 7 bulan di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam hal ini juga para korban juga Hany diberikan uang Rp40.000 untuk satu kali melayani tamu, oleh para pelaku.
“PSK dibayar Rp350.000 per tamu per jam saat melayani tamu. Dengan pembagian Rp310.000 untuk pengelola Cafe/warung (para pelaku) dan Rp. 40.000 untuk PSK itu sendiri,” ujarnya.
Dalam kasus ini Putra mengatakan ada satu orang berstatus DPO yang bernama Hendri Setyawan alias Aa, yang berperan sebagai muncikari, pemilik cafe prostitusi tersebut.
Sementara itu 34 orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. Sementara lima orang PSK dibawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing.
“Para korban yang terlibat dan sebagian besar berasal kawasan luar Jakarta yang dengan sengaja di rekrut oleh para pelaku,” ujarnya.
Putra menjelaskan dalam kasus empat orang pelaku utama yang tertangkap dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.