Prostitusi Online

Polisi Amankan 10 Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Utara

Jajaran Polsek Cilincing Jakarta Utara mengamankan 10 pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat di Rorotan, Jakarta Utara.

Featured-Image
Ilustrasi - Prostitusi online. (Foto: Antara-Gilang Galiartha)

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Cilincing Jakarta Utara mengamankan 10 pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat di Rorotan, Jakarta Utara.

"Telah diamankan sepuluh orang remaja (lima orang laki-laki dan lima orang Perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat," kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, Minggu (9/4).

Baca Juga: Polsek Tambora Bongkar Prostitusi di Kosan, Jaring 39 PSK 5 Masih Anak-Anak

Haris menjelaskan kejadian bermula saat warga sekitar melaporkan aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang kerap diasmbangi pria tak dikenal.

"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan," ujarnya.

Ia kemudian menerjunkan tim buru sergap (buser) untuk melakukan pengecekan dan menelusuri laporan warga.

Baca Juga: Mucikari Diciduk Usai Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online

Lalu saat dilakukan pemeriksaan, terdapat petunjuk adanya prostitusi online yang dilakukan mereka.

Baca Juga: Kisah Kelam Jakarta Islamic Centre, Bekas Kawasan Prostitusi Terbesar di Asia Tenggara

"Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut, " jelasnya.

Mereka di antaranya laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).

"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi," katanya.

Usai diperiksa, 8 dari 10 pelaku dinyatakan terbukti melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Kini mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner