bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup praktik prostitusi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek Selatan RW013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9). Penutupan itu tanpa adanya relokasi warga.
"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam," kata Arifin saat ditemui di kawasan Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara.
Arifin mengatakan kini pemilik lahan yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) sedang berkoordinasi untuk pembukaan ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: Sempat Buron, Polisi Ringkus Bos Penyalur PSK Gang Royal Penjaringan
Untuk itu, petugas Satpol PP DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diperintahkan untuk menjaga kawasan bekas Gang Royal itu setelah penertiban sampai dengan konsep penataan kawasan selesai dibahas pemerintah dan PT KAI (Persero).
"Makanya kami minta PT KAI untuk segera bergerak lebih cepat untuk membantu," kata Arifin.
Diketahui sekitar 800 personel gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, PLN, TNI, Polri dikerahkan untuk penataan kawasan Gang Royal.
Tujuan penertiban itu adalah mengembalikan fungsi peruntukan lahan yakni sebagai jalur transportasi.