Pembunuhan Pemilik Hotel

Polisi Beberkan Alasan Pembunuhan Pemilik Hotel Oyo

Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita paruh baya bernama Naima S Bachmid (61) yang sekaligus pemilik hotel Oyo di kawasan jalan Assirot.

Featured-Image
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita paruh baya bernama Naima S Bachmid (61) di kediamannya yang dijadikan hotel Oyo kawasan Jalan Assirot, Jakarta Barat.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kejadian tersebut bermula pada awal bulan April 2023. Para tersangka tersebut merasa sakit hati lantaran sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban.

"Sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban," kata Panjiyoga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4).

Baca Juga: Hendak Kabur ke Bali, Pelaku Pembunuhan Bos Hotel Oyo Diringkus Polisi

Panjiyoga mengatakan saat itu pelaku membatalkan pembunuhannya lantaran masih ragu. Namun pada tanggal 10 April 2023 kedua pelaku tersebut kembali mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban.

"Hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencanakan kembali untuk membunuh korban," ujar Panjiyoga.

Dia menambahkan tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS.

Baca Juga: Kondisi Mayat Pemilik Hotel Oyo: Tangan Terikat Tali dengan Mulut Ditempel Lakban

Selanjutnya di tanggal 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban.

"Tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersengkur di lantai. kemudian tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan," ujarnya.

Tersangka SDS pun datang untuk membantu rekannya dengan dengan melilit mulut korban dengan lakban.

Baca Juga: Wanita Tewas Pemilik Hotel Oyo, 2 Mobil Mewahnya Hilang

"Karena korban terus memberontak, tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban," imbuhnya.

Setelah dililitkan di leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi.

Para tersangka pun terjerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner