bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Namun, sampai saat ini Polda Metro Jaya enggan memberitahukan siapa yang membuat dumas tersebut.
Belakangan ini, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim bahwa yang membuat dumas itu adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntakan mengatakan bahwa bukan SYL yang mengajukan dumas tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik KPK Hari Ini
"Tidak, tidak. Sekali lagi tidak (tidak SYL) dan untuk pendumas dalam penanganan perkara a quo ini, itu wajib dirahasiakan identitasnya, wajib diberikan perlindungan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (20/12).
Ade menegaskan siapapun yang mengungkap identitas pendumas tersebut, nantinya akan ada ancaman jeratan hukum.
"Dan siapapun yang mengungkap siapa pendumas dalam penanganan perkara a quo, itu ada ancaman hukumannya," ujarnya.
Baca Juga: Bawa Bukti Tak Relevan, Firli Bahuri Blunder di Praperadilan
Maka dari itu, Ade meminta agar seluruh masyarakat dan pihak-pihak manapun agar menghormati proses sidik yang saat ini masih terus berjalan.
"Dan kita akan terus berkoordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum yang telah saat ini melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami kirimkan pada Jumat yang lalu," imbuhnya.