bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjalin koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengantisipasi 'si kembar' penipu iPhone agar tak melarikan diri ke luar negeri.
Kini Rihana dan Rihani telah dinyatakan buron dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk luar negeri sih belum ada (informasi) ya. Nah untuk ke luar kotanya masih kita dalami. Kalau di luar negeri sih masih belum ada, kami sudah koordinasi sama imigrasi juga," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (14/6).
Baca Juga: Polda Metro: 'Si Kembar' Penipu iPhone Dinyatakan Buron!
Panjiyoga menerangkan pihaknya masih terus mencari tahu keberadaan si kembar usai menipu korbannya hingga mencapai Rp35 miliar.
Polisi juga mengaku masih melakukan pencarian dan belum mendapatkan petunjuk tentang keberadaan si kembar, Rihana dan Rihani.
"Ini masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia bener-bener ngumpet dia," jelasnya.
Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Buru 'Si Kembar' Penipu iPhone
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Kini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan 'si kembar' Rihana dan Rihani sebagai buronan dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Kedua saudara kembar masih diburu polisi karena menyandang status tersangka penipuan iPhone yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Sudah (diterbitkan DPO)," pungkasnya.