bakabar.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan 'si kembar' Rihana dan Rihani sebagai buronan dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Kedua saudara kembar masih diburu polisi karena menyandang status tersangka penipuan iPhone yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kasudit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (13/6).
Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Buru 'Si Kembar' Penipu iPhone
Dia menerangkan pihaknya masih melakukan perburuan terhadap saudara kembr yang diduga tengah bersembunyi di suatu tempat.
“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” ujarnya.
Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham.
“Untuk lari ke luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Resmi Tersangkakan 'Si Kembar' Penipu iPhone
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (9/6) kemarin.
Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
"Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.