Kuburan Massal

Polisi: 7 Bayi Inses di Banyumas Ditumbalkan Demi Raup Kekayaan

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebut motif pembunuhan tujuh bayi inses di Kabupaten Banyumas demi meraup kekayaan.

Featured-Image
Kapolresta Banyumas mewawancarai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap tujuh bayi hasil inses di Banyumas, Selasa (27/6). Foto: apahabar.com/Afgani Dirgantara

bakabar.com, BANYUMAS - Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebut motif pembunuhan tujuh bayi inses di Kabupaten Banyumas demi meraup kekayaan.

Edy menerangkan pelaku Rudi (57) berawal dari 12 tahun lalu sejak merantau. Pada 2011 Rudi merantau ke Klaten sebagai buruh bangunan.

Rudi mengaku mendapat bisikan gaib sehingga menyetubuhi anak perempuannya hingga hamil tujuh kali. Lalu ia membunuh ketujuh bayi tersebut.

Baca Juga: Rumitnya Relasi DNA Ayah-Anak Kasus Pembunuhan Bayi Inses di Banyumas

Kemudian kepolisian mengendus motif Rudi yang ingin lekas kaya namun tak berpikir panjang. Pada 2013 ia mulai menghabisi satu per satu bayi inses anak kandungnya hingga 2021.

"Tapi kami akan dalami keterangan ini, apakah sekadar alibi atau karangan dia saja," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa (27/6).

Baca Juga: Jerat Relasi Kuasa dalam Kasus Pembunuhan 7 Bayi Inses di Banyumas

Polisi mengungkap ada perbedaan keterangan antara Rudi dengan E, putri kandung yang melahirkan bayi inses. Rudi mengatakan membunuh bayi itu sebelum dikubur.

Rudi mengungkapkan ia membunuh bayi-bayinya dengan membekap hingga tewas. Lalu ia membungkus dengan kain seadanya dan menguburkannya di dekat gubuk kecil di lokasi penemuan tulang bayi.

"Sementara E mengatakan bayi itu dikubur hidup-hidup," ujarnya.

Polisi masih mencari rangka tiga bayi yang belum ditemukan. Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mencari jasad bayi yang belum ditemukan.

Pencarian terakhir menemukan kain pembungkus tulang yang menurut Rudi dipakai untuk membungkus salah satu bayinya. Namun kain itu sudah tak ada isinya.

Rudi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU perlindungan anak. Rudi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor


Komentar
Banner
Banner