Pemerasan KPK

Polda Metro Pede Menangkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya yakin bakal memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri

Featured-Image
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya yakin bakal memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.

Praperadilan tersebut dilakukan Firli dalam penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana menyebut pihaknya optimis karena merujuk pada fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan di persidangan.

Terlebih, kata Putu, pihaknya juga merajuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2 bahwa secara umum minimal ada dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan.

Baca Juga: Di Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Ungkap Dapat Temuan Baru

"Kami justru sudah memiliki empat alat bukti lagi. Bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak bidal korupsi Pasal 26 khususnya. Di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," ujarnya.

Sebelumnya, Putu berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan putusan yang objektif pada sidang praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

"Hari Selasa (19/12) itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," kata Putu kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (18/12).

Baca Juga: Polisi Minta Hakim Objektif Putus Perkara Firli di Praperadilan

Untuk keperluan tersebut, Putu menyebut pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk bicara pada sidang praperadilan pada kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner