Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Batal Tersangkakan AG, Masih Di Bawah Umur

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus

Featured-Image
Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

Kronologis Penganiayaan

Penganiayaan terhadap David, bermula dari MDS menerima informasi bahwa wanita berinisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban hingga membuat MDS emosi. MDS kemudian menghubungi tersangka S dan S melakukan provokasi kepada MDS.

"Tersangka MDS menghubungi tersangka S kemudian S bertanya 'kamu kenapa' akhirnya tersangka MDS menyatakan emosi kemudian tersangka S menjawab 'gua kalau jadi lu pukulin aja itu parah Dan," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: [ Habar News ] Agnes Gracia, Saksi Atau Tersangka

Setelah itu, pada Senin (20/2) Mario, Shane dan A bergerak menuju rumah teman korban menggunakan mobil milik MDS untuk menemui korban di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka S bertanya kepada MDS. 'Dan entar gua ngapain' kemudian tersangka MBS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S 'ya sudah mana HP lu kemudian tersangka MDS menjawab 'nih hp gua," terangnya.

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner