Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Batal Tersangkakan AG, Masih Di Bawah Umur

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus

Featured-Image
Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

Saat di Lokasi Kejadian

Ade Ary menyampaikan setelah tiba di lokasi MDS menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukannya.

"Sesampainya di rumah temannya anak korban D, tersangka S bertanya kepada MDS perannya apa. Lalu, MDS bilang 'lu videoin aja nih pakai HP gua'," katanya.

Selanjutnya, MDS menyuruh korban untuk push up 50 kali akan tetapi korban hanya sanggup push up 20 kali, kemudian korban diminta untuk sikap tobat oleh MDS hingga kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: KPK Duga Ada Geng Mirip Rafael Dalam Transaksi Pajak

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mengungkapkan terkait motif penganiayaan ini adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, setelah menerima informasi bahwa A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban. 

"A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik sehingga MDS melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkapnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner