bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku penanganan kasus penganiayaan David Ozora rumit sehingga memakan waktu panjang lantaran melibatkan sejumlah pihak.
Maka penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas berjalan perlahan menuju ke meja hijau.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (21/5).
Baca Juga: Usai Sidang Vonis AG, Kubu David Sebut Biaya RS Pakai Duit Keluarga
Ia menerangkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak untuk menggabungkan teknis dan prosedur dalam menangani perkara.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ujarnya.
Kasus penganiayaan David Ozora juga diklaim menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak bulan Februari 2023.
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Masih 'Pingpong' Berkas Perkara Mario Dandy
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2) dan ditangkap pada Rabu (22/2), kemudian pada Jumat (24/2) keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis (2/3) kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3).
Pada Jumat (10/3) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.