Sindikat Narkoba Internasioanal

Polda Lampung Ringkus 1 Orang Bawahan Fredy Miming di Palembang

Perburuan raja narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Fredy Pratama alias Miming terus berlanjut. Baru-baru ini, Polda Lampung meringkus anak buah Miming

Featured-Image
Unit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang meringkus seorang pria berinisial HM (35) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres Jakarta Barat, foto : ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA – Perburuan raja narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Fredy Pratama alias Miming terus berlanjut. Baru-baru ini, Polda Lampung meringkus anak buah Miming.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah. Kata dia, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap SR alias Black anak buah Fredy Miming di Palembang.

“Anak buah Fredy Pratama yang kami tangkap yakni SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Umi di Mapolda Lampung, Kamis (7/12), seperti dinukil Antara.

Ia menuturkan, SR ditangkap pada Rabu (8/11) tadi. Penangkapan ini hasil dari penyedik mengembangkan kasus jaringan gembong narkoba asal Kalsel tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Miming!

“Tersangka (SR) merupakan salah satu jaringan Fredy Pratama yang membawahi kurir sebanyak 12 orang,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, dari hasil penyelidikan SR diketahui mendapatkan uang sebesar Rp5 juta per kilogram dari hasil penyeludupan barang haram narkotika itu.

“SR ini sudah meloloskan ratusan kilogram narkotika dengan 12 orang kurir. Kami mendalami soal SR. kemungkinan kurir di bawah kendali SR bertambah lagi sebab tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

Adapun kata dia, modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru yang transit terlebih dahulu di Palembang.

"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.

Baca Juga: Polri Lacak Aset Milik Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming!

Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

"L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," imbuhnya.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar yaag sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner