Sindikat Narkoba Internasional

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia

MS diringkus polisi di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Featured-Image
Tersangka MS (21) tertunduk lesu saat dihadirkan dihadapan media di Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (14/9). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - MS (21) warga asal Enrekang, Sulawesi Selatan  (Sulsel) dibuat tak berkutik saat jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan aksinya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Kamis (7/9) malam. 

MS diringkus polisi di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Dari tangan MS ditemukan sabu seberat 2.014 (dua ribu empat belas) gram bruto. Dari hasil interogasi tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di tempat tersembunyi. 

"Tepatnya di sebuah tumpukkan batu bata ringan belakang masjid Nurul Karim yang beralamatkan di Jalan Sultan Hasanuddin. Ditemukan sabu 1.059 gram brutto," jelas Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kamis (14/9).

Baca Juga: DPR Tuding Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming Dibekingi Aparat!

Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari Serawak, Malaysia. Dia mendapatkan sabu dari temannya bernama Aldi pada 31 Agustus lalu.

"Sabu 3 kilogram itu disimpan di dalam kemasan teh China. Kemasan masih rapi masih disegel," tambah AKBP I Nyoman.

Panit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Candra Silalahi menjelaskan setelah mendapatkan sabu tersebut, MS menggunakan jalur darat ke Balikpapan. 

Baca Juga: 39 Komplotan Fredy Pratama Dijerat Pasal Pencucian Uang Narkoba

MS melewati Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan hingga ke Kalimantan Timur tepatnya di Kariangau.

"Jadi dia ini berperan sebagai kurir. Dijanjikan Rp 50 juta. Hanya saja masih kita lakukan pengembangan kepada siapa dia berikan sabu ini di Balikpapan," kata Ipda Candra. 

Atas perbuatannya itu MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Editor


Komentar
Banner
Banner