bakabar.com, JAKARTA - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut 39 anak buah Fredy Pratama bakal dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka memiliki peran masing-masing yang dikendalikan Fredy Pratama atau Miming dalam mengedarkan narkoba jaringan internasional.
"39 (tersangka). Perannya ada sebagai pasukan wilayah barat dan wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi. Ada perannya juga membuat KTP palsu atau identitas palsu. Ada perannya sebagai penjual dan ada sebagai penampung keuangan, pengendali keuangan," kata Mukti.
Baca Juga: Ini Tampang Fredy Pratama Bandar Narkoba 'Triangle' Banjarmasin
Puluhan anak buah Fredy Miming telah diamankan polisi, namun bos bandar narkoba 'triangle' Banjarmasin belum tertangkap dan masih menghirup udara bebas.
"Jadi lengkap ini (anak buah ditangkap), tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Nama Samaran Fredy Bandar 'Triangle' Banjarmasin
Baca Juga: Kabareskrim: Fredy Pratama Bandar 'Triangle' Banjarmasin Masih Buron!
Mukti menerangkan bahwa 39 anak buah Fredy juga akan dikenakan pasal TPPU dalam kasus narkoba jaringan internasional.
"Semua (dikenakan pasal TPPU)," ungkap dia.
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengakui sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama bandar 'triangle' Banjarmasin rapi dan terstruktur.
Namun terdapat kesamaan dalam modus operandi yang diendus dan dibongkar jajaran Mabes Polri bersama kerja sama dengan kepolisian di sejumlah negara.
Baca Juga: Sindikat Fredy Bandar 'Triangle' Banjarmasin Rapi dan Terstruktur!
"Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini yang saya sampaikan tadi adalah sebuah organisasi sindikat yang rapi, terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh Fredy Pratama," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
"Siapa, berbuat apa ada yang bagian operasional, kemudian keuangan, pembuatan dokumen, pengumpul uang dan lain sebagainya," sambung dia.