Pembunuhan Brigadir J

Pledoi sampai Larut Malam, ‘Save Bharada E’ Menggema

Pendukung Bharada E berdatangan memadati ruangan sidang utama PN Jaksel

Featured-Image
Pendukung Richard Eliezer alias Bharada E memasuki ruang sidang PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E digelar pada Rabu, (25/1) malam.

Sidang yang digelar pada malam hari tidak menyurutkan semangat para pendukungnya, yang biasa disebut dengan Richard Angel.

Pantauan bakabar.com, para pendukung anggota brimob itu terlihat mengenakan pakaian serba hitam, bertuliskan 'Save Bharada E'.

Baca Juga: Pembelaan Lengkap Richard Eliezer: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara!

Mereka berebut memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang Bharada E pada hari ini digelar setelah pembacaan pledoi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi yang berlangsung dari pukul 11:00 WIB, hingga pukul 17:30 WIB. Kendati demikian, hal itu tidak menyurutkan semangat dari para pendukungnya tersebut.

Sebelumnya, Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Bharada E dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340, hingga terbukti menjadi eksekutor dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sesal LPSK Bharada E Dituntut Bui 12 Tahun: Tanpa Dia Siapa yang Ungkap?

Pada pekan lalu, sidang tuntutan Bharada E sempat diskors oleh Majelis Hakim karena pendukung Bharada E yang sempat riuh karena tidak terima dengan beratnya hukuman. Mereka pun membandingkan dengan hukuman yang dituntut JPU kepada terdakwa lainnya.

Misalnya saja, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang mendapat tuntutan sebanyak 8 tahun. Bharada E hanya lebih ringan dari Ferdy Sambo yang disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini, yang mendapat tuntutan pidana selama seumur hidup.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Editor


Komentar
Banner
Banner