bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah mengaku heran KPK masih bergairah menggarap Ketua Umum Muhaimin Iskandar dalam pusaran rasuah.
Sebab kasus yang dialamatkan kepada Cak Imin, kata dia, telah berlalu 12 tahun lalu. Maka semestinya KPK lebih baik mengusut kasus korupsi yang banyak di depan mata.
"Sementara kasus korupsi yang non-politik di depan mata seperti BTS, korupsi di BUMN dan lainnya itu luar biasa (banyaknya). Menurut saya ini publik bisa menilai, tapi Cak Imin pasti datang," kata Luluk kepada bakabar.com, Selasa (5/9).
Baca Juga: KPK Janggal Incar Cak Imin: Politisasi Kasus 12 Tahun Lalu
Luluk mengakui bahwa Cak Imin bakal kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah.
"Kita percaya pada Ketua Umum kita (Cak Imin), kita juga percaya soal penegakan hukum itu harus menjadi komitmen seluruh pihak tanpa terkecuali," ujarnya.
Meskipun Cak Imin berhalangan diperiksa hari ini, namun ia memastikan Cak Imin mengonfirmasi bakal hadir menjalani pemeriksaan.
"Cak Imin sebagai warga negara yang baik, beliau sudah menyampaikan, beliau juga akan datang hanya minta izin khusus hari ini karena harus membuka MTQ tingkat dunia di Banjarmasin," jelasnya.
Baca Juga: KPK Jadwalin Pemanggilan Ulang Cak Imin Pekan Depan
Untuk itu ia tak menepis tudingan politisasi dalam kasus yang bakal menjerat Cak Imin. Terlebih mantan Menteri Ketenagakerjaan era Presiden SBY kini didapuk menjadi cawapres pendamping Anies di Pilpres 2024.
"Ini yang menurut saya yang akan terus-menerus ditudingkan ke KPK yang semestinya ini bisa dijawab bahwa itu tidak benar karena akan dengan sangat mudah itu dianggap sebagai kriminalisasi dan cara-cara kekuasaan untuk mengintimidasi calon terbaik untuk bisa berkontestasi di era demokrasi yang sangat terbuka ini," ungkap dia.
"Apalagi kalau kasus itu sudah sangat lama sampai orang lupa, sudah selama 10 tahun sampai timbul pernyataan kenapa baru diproses, kenapa minta keterangan sekarang? Padahal Cak Imin pasti akan dengan suka rela membantu kerja KPK," pungkasnya.