Pemilu 2024

Pilpres 2024, Mantan Hakim MK: Pemilihan Presiden Penuh Kecemasan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merasa khawatir dengan jalannya kontestasi Pemilu 2024.

Featured-Image
Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai foto ilustrasi. Foto-cnn indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merasa khawatir dengan jalannya kontestasi Pemilu 2024. Hal itu imbas dari pelanggaran etik hakim MK yang memutus soal batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024.

Keputusan itu, kata Maruarar, telah menimbulkan kontroversi dan polemik karena ditengarai lebih menguntungkan salah satu pihak.

"Pemilu presiden itu, kita penuh kecemasan sekarang ini. Apa iya bisa fair lagi karena sudah dimulai," ujar Maruarar dalam diskusi publik bertajuk 'Mahkamah Konstitusi Sebetulnya Bukan Mahkamah Kalkulator' di Jakarta, Selasa (23/1).

Maruarar mengistilahkan pemilu saat ini sebagai dampak pohon beracun. Sebab, ia merasa ada campur tangan ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman terhadap pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut kontestasi di Pilpres 2024.

Baca Juga: Disentil Gibran Nyontek, Cak Imin: Yang Penting Bukan Catatan MK

"Kalau di dalam hukum acara pidana di Amerika dikatakan ada buah pohon beracun sudah masuk dalam sistem pemilu kita itu," terang Maruarar.

Mantan hakim MK tahun 2003-2008 itu memberikan tanggapan tentang keputusan Jimly Asshiddiqie yang menyebut Anwar Usman bersalah karena telah melakukan melanggar kode etik. Menurut Maruarar, keputusan itu sangat otentik dan tidak bisa diganggu gugat karena merupakan putusan dari Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

"Pak Jimly telah menyatakan ketua MK yang namanya Pak Anwar itu sudah melanggar kode etik tentang independensi. Oleh karena itu dihukum. Itu tidak usah lagi, tidak ada lagi cerita mau mempersoalkan itu. Itu sudah otentik putusan MKMK yang diangkat dan dilantik sendiri oleh Pak Anwar ini," tutur Maruarar. 

Tidak tanggung-tanggung, Maruarar meyakini keputusan yang meloloskan Gibran untuk maju mengikuti kontestasi Pilpres 2024 tidak sah. Itu karena MKMK sudah menetapkan Anwar melanggar kode etik. Dengan demikian independensi dan keputusannya menjadi tidak sah demi hukum.

Baca Juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tak Ganggu Hakim MK

"Ini jelas di dalam UU Kekuasaan Kehakiman dibilang, kalau memang dia terbukti dia memiliki kepentingan dan hubungan keluarga, itu tidak sah putusannya. Tidak sah. Tapi sekarang sudah dijadikan landasan untuk mendaftar Gibran jadi wapres," ungkap Maruarar.

Lebih jauh, mantan Hakim MK itu mengungkapkan, selalu ada godaan bagi negara yang sedang melakukan transisi dari diktator ke demokrasi. Itu karena menganggap semuanya bisa diatur dengan mudah, meskipun mengganggu jalannya demokrasi.

Editor
Komentar
Banner
Banner