Nikita Mirzani Divonis Bebas
Dalam persidangan pada Kamis, (29/12), ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan usai bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim Dedy dilansir dari detikcom, Senin (2/1).
"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Majelis hakim beralasan perkara yang menjerat Nikita Mirzani adalah delik aduan, tapi Dito Mahendra selaku saksi korban malah tidak pernah muncul dalam persidangan. Jaksa pun mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini.
Dito Mahendra Balik Dipolisikan Jaksa?