Permohonan JC Ditolak

Permohonan JC Ditolak, Kuasa Hukum Dody Bongkar Bisnis Sabu 5 Kilo

Permohonan JC Ditolak, Kuasa Hukum Dody Bongkar Bisnis Sabu 5 Kilo

Featured-Image
Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto-Solopos.com

bakabar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara menyiapkan strategi terbaik di Pengadilan nanti.

Langkah itu ditempuh usai permohonan Justice Collaborator (JC) nya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM,” ujar Adriel Purba selaku koordinator Tim Penasehat Hukum Dody, Selasa (13/12).

Adapun alasan LPSK menolak JC Dody dkk, karena LPSK menganggap penyidikan perkara yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu murni dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: AKBP Dody Bisa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa Jika Jadi Justice Collaborator

Menurut Adriel, peran Doddy sangat besar dalam mengungkap kebenaran dari kasus Teddy Minahasa sebagai jenderal bintanh 2 Kepolisian yang menjadi bandar narkoba.

“Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” tambah Adriel.

Adriel menceritakan sejak pertama kali menemani Doddy sebagai saksi, kliennya tersebut telah menerima banyak intervensi bahkan hingga ke keluarga Dody.

Adriel mengatakan, dalam kasus ini, Dody hanya mendapat perintab dati Irjen TM. Maka dari itu Dody dkk dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan Irjen TM.

Baca Juga: Kuasa Hukum: AKBP Dody Bisa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa Jika Jadi Justice Collaborator

Ia pun membeberkan alasan permohonan JC itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, untuk membuka sebuah kejahatan atau tindak pidana yang serius.

“Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami,” lanjutnya.

Meski menolak pengajuan JC Dody, LPSK sendiri tetap merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan AKBP Dody dkk dengan TM.

Baca Juga: Ayah dan Istri AKBP Dody Ungkap Ada Intervensi Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Sabu 5 Kg

Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada AKBP Dody dkk untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TM.

Dengan adanya rekomendasi dari LPSK, Adriel mengapresiasi langkah tersebut karena cukup membantu dalam melindungi Dody.

Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner