Skandal Bupati Bangkalan

Perkara Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Setor Rp5 Miliar ke Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebanyak Rp5 miliar ke kas negara.

Featured-Image
Bupati Bangkalan ketika di tangkap dan ditahan KPK.Foto: Detik.

bakabar.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebanyak Rp5 miliar ke kas negara.

Adapun uang itu berasal dari hasil rampasan dari perkara terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan).

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 Miliar," ujar Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri Kamis (22/9).

"Yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," sambungnya.

Baca Juga: Sekda Pemkab Bangkalan Diperiksa KPK Buntut Kasus RALAI

Ali mengatakan bahwa setoran tersebut diperhitungkan sebagai pengurangan denda dari Abdul Latif.

"Setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Terpidana dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi Bupati Bangkalan Abdul Latif lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat.

"KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).

Baca Juga: KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Suap Bupati Bangkalan Abdul Latif

Putusan yang disampaikan oleh Jaksa Eksekutor KPK itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjut Ali.

Adapun masa tahanan Abdul Latif hingga 9 tahun ke depan. Bupati Bangkalan itu juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar subsider tiga tahun penjara.

"Pidana penjara badan yang dijalani Terpidana dimaksud yaitu 9 tahun dikurangi masa penahanan," ungkapnya.

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 Miliar," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner