News

KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Suap Bupati Bangkalan Abdul Latif

Buntut kasus suap yang melibatkan Bupati Bangkalan, KPK menyita uang sebesar Rp1,5 Miliar

Featured-Image
Bupati Bangkalan ketika di tangkap dan ditahan KPK.Foto: Detik.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka telah melakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar, buntut dari kasus suap yang menyeret Bupati Bangkalan, Jawa Timur tersebut.

"Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12) melansir Antara.

Baca Juga: Pernah Kepergok Satu Acara Bareng Firli: Kini Bupati Bangkalan Ditahan KPK

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.

Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Seremonial Belaka?

Selain itu, kata dia, KPK sampai saat ini juga telah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, untuk mengungkap lebih jelas kasus suap orang nomor satu di Bangkalan itu.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi," ungkap Ali.

KPK, kanjutnya, memastikan bakal terus mendalami dugaan suap tersebut, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," kata dia.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner