bakabar.com, JAKARTA – Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan, R. Moh Taufan Zairinsjah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus lelang jabatan yang menjerat bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat kemarin (13/1), dengan memanggil pejabat teras di Bengkalan.
“R. Moh Taufan Zairinsjah (Sekda Pemkab Bangkalan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (16/1).
Baca Juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Buntut Kasus Bupati RALAI
Selain Taufan, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Jupriyanto dan Sekretaris Dinas KBPPPA, Ery Yadi Santoso.
Lebih lanjut Ali menyebut ada dua orang saksi lagi yang diperiksa saat itu untuk mendalami penyidikan kasus lelang jabatan tersebut.
“Dua orang kagi yakni Alifin Rudiansyah (Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kab. Bangkalan), dan Jayus Salam (Kepala Desa Aeng Taber),” tambahnya.
Baca Juga: Pernah Kepergok Satu Acara Bareng Firli: Kini Bupati Bangkalan Ditahan KPK
Para saksi tersebut diperiksa sebagai bentuk pendalaman KPK terkait aliran penerimaan uang kepada RALAI melalui orang-orang terdekatnya.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk Tsk RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya,” tandas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.
Baca Juga: KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Suap Bupati Bangkalan Abdul Latif
Selain RALAI, KPK juga menahan pemberi suap yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Ada juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Terkait hal tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus.