News

Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Buntut Kasus Bupati RALAI

Kasus korupsi Bupati Bangkalan terus bergulir. KPK kini memeriksa anggota KPU untuk memberikan keterangan.

Featured-Image
Bupati Bangkalan ketika di tangkap dan ditahan KPK.Foto: Detik.

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu anggota KPU Bangkalan buntut kasus lelang jabatan di Pemprov Bangkalan yang menjerat Bupati R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK memeriksa Sairil Munir selaku anggota KPU Bangkalan untuk dimintai keterangan.

“Sairil hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud,” ujar Fikri, Jumat (13/1).

Baca Juga: KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Suap Bupati Bangkalan Abdul Latif

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan,” lanjutnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.

Baca Juga: Pernah Kepergok Satu Acara Bareng Firli: Kini Bupati Bangkalan Ditahan KPK

Sementara pemberi suap yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Terkait hal tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyidikan kasus.

Editor


Komentar
Banner
Banner