5. Kejagung Mengaku Dapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka [11 Juli 2022]
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang.
Dalam SPDP tersebut, Kejagung menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.
6. Polisi Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani [15 Juli 2022]
Saat Nikita Mirzani tak ada di rumah, polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juli.
Sempat terjadi drama di mana anak Nikita Mirzani, Lolly disebut adu mulut lantaran tak terima polisi akan mengambil iPad sang bunda.
3,5 jam menggeledah, polisi akhirnya menyita iPad Nikit Mirzani. Itu adalah barang yang diduga dipakai Nikita Mirzani saat membuat unggahan.
7. Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Senayan City [21 Juli 2022]
Beredar video Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Mal Senayan City. Saat itu Nikita Mirzani tengah bersama anak-anaknya.
8. Nikita Mirzani Batal Ditahan [22 Juli 2022]
Setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka usai dijemput paksa di Mal Senayan City, Nikita Mirzani tak ditahan.
Dia diperbolehkan pulang dan wajib lapor 1 minggu sekali.
9. Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan [25 Oktober 2022]
Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.
Setelah diserahkan, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober sampai 13 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Serang. Dia ditahan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Ngamuk Tak Mau Ditahan: Biar Allah yang Turun Tangan!