Peredaran Narkoba

Peredaran 14 Kg Ganja di Bekasi Digagalkan, Tiga Pengedar Diringkus

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membekuk tiga orang pengedar ganja seberat 14,338 Kilogram. Mereka adalah GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

Featured-Image
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 14,338 Kilogram narkotika jenis ganja. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membekuk tiga orang pengedar ganja seberat 14,338 Kilogram. Mereka adalah GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho menjelaskan, mulanya kasus pengedaran narkotika ini terungkap dari aduan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede.

“Lima hari sebelum kita tangkap sering terjadi transaksi ganja di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede. Kemudian tim melakukan observasi dan mendapatkan bahwa lokasi transaksi berubah menuju wilayah Depok,” kata Guntur dalam konferensi pers, Senin (24/7).

Baca Juga: Patroli THM di Bogor, Pengunjung Positif Narkotika

Setelah mendalami penyelidikan, Polres Metro Bekasi kemudian berhasil membekuk ketiga pelaku di sebuah kos-kosan, Jalan Masjid Al-Akhyar RT03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Kita akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan, yang menyimpan ganja tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 14,338 Kilogram,

Narkotika itu ditemukan ditempat yang berbeda-besa, yakni 11,30 Kilogram disimpan dalam 11 bungkus plastik. Kemudian 4 bungkus plastik warna hitam yang berisi ganja 1,80 Kilogram.

Baca Juga: Polisi Tak Temukan Penyalahgunaan Narkoba di Pasar Tanah Abang

Dan 39 plastik klip bening berisi ganja masing-masing beratnya 1,10 Kilogram. Satu bungkus plastik seberat 0,80 gram dan dua bungkus plastik dengan berat 0,03 kilogram.

“Juga satu buah timbangan dan tiga ponsel milik pelaku atau tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner