bakabar.com, JEMBER - RA (43) dan M (41), dua orang warga Jember yang mengaku sebagai wartawan dan polisi akhirnya diringkus Polres Jember. Keduanya memanfaatkan profesi wartawan dan polisi untuk menakut nakuti seorang pedagang nasi di Jalan Hayam Wuruk, Jember.
RA (43) warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, mengaku sebagai seorang wartawan. Sementara M (41) warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan aksi pemerasan tersebut sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu. Kedua pelaku mencari cari kesalahan dan mengancam korban untuk diperas.
Baca Juga: Dituding Ada Bacaleg 'Titipan', Gerindra Jember: Kita Mengusulkan, Ketum Memutuskan!
Pelaku menyebut lahan parkir yang digunakan warung makan tersebut telah menyalahi aturan. Pelaku kemudian mengancam, bila tidak diberi sejumlah uang maka akan diproses ke ranah hukum.
"Lahan parkir usaha tersebut melanggar aturan, dan mengancam bila tidak diberi uang akan diancam ke proses hukum," ujar Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa sore (16/5).
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pemerasan berulang kali. Korban diminta uang Rp 15 juta. Namun, karena korban tak sanggup membayar sepenuhnya, pemberian pun dilakukan secara berkala. Bahkan, pelaku juga meminta jatah uang bulanan sebesar Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.
"Total kerugian Rp 22 juta. Penyidikan di lapangan yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku polisi dan wartawan," katanya.
Baca Juga: Tak Terima Ada Dugaan Titipan Kiai ke Prabowo, Bacaleg di Jember Mundur
Dari hasil penyelidikan polisi juga menemukan unsur ancaman dari kedua pelaku. Kini polisi masih membuka laporan bila ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan mengatasnamakan polisi dan wartawan bisa melapor.
"Masyarakat ketakutan, terintimidasi dan menyerahkan materi. Kami minta masyarakat yang pernah berurusan dengan yang bersangkutan bisa melaporkan," jelasnya.
Uang hasil pemerasan tersebut, kata Nurhidayat, digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta sisa hasil dari pemerasan, bukti transfer dan tangkapan layar percakapan korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.