Pemilu 2024

Dituding Ada Bacaleg 'Titipan', Gerindra Jember: Kita Mengusulkan, Ketum Memutuskan!

Ketua PDC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim angkat bicara soal adanya tudingan salah satu bacaleg titipan yang diusung DPC Gerindra Jember, berujung mundurnya

Featured-Image
Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada media usai bertemu dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di The Tribrata, Senin (15/5). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JEMBER - Ketua PDC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim angkat bicara soal adanya tudingan salah satu bacaleg titipan yang diusung DPC Gerindra Jember, berujung mundurnya Wakil Ketua DPC Gerindra Jember, Moh. Sholeh pada Senin (15/5).

Bagi Halim mundurnya seorang bacaleg dari pencalonan merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Termasuk bacaleg yang loncat ke partai lain selama proses pendaftaran di KPU Jember.

"Hal yang biasa dalam hal mencalonkan ada yang mundur, bahkan lompat partai itu hal yang biasa," kata Halim ditemui bakabar.com di Kantor DPRD Jember, Senin (15/5).

Baca Juga: Tak Terima Ada Dugaan Titipan Kiai ke Prabowo, Bacaleg di Jember Mundur

Menanggapi protes dari Moh. Sholeh, berkaitan dengan isu titipan ulama besar kepada Prabowo Subianto, Halim menyebut semua kewenangan ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Semua kewenangan mutlak ada di tangan ketua umum partai. Semua kewenangan DPP kita hanya mengusulkan," tambahnya.

Untuk itu, Halim hanya bisa menghormati dan menghargai keputusan Sholeh mundur sebagai bacaleg. Sebab, dalam pencalonan ini, kata Halim, tidak boleh ada pemaksaan.

"Kami terima suratnya, dan sudah menjadi hak beliau, dan kita hormati. Tidak boleh dipaksakan," ujar Wakil Ketua DPRD Jember itu.

Baca Juga: Diduga Kampanye Terselubung di Acara Jember Berbagi, Bupati Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu

Bahkan, kata Halim, tidak hanya Gerindra, semua partai di Jember juga bergantung pada keputusan DPP. Sebagai Dewan Pengurus Cabang (DPC) di daerah, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan calon dan nomor urut bacaleg.

Ketika memasukkan data bacaleg melalui Sistem Informasi Pencalonan Pasangan Calon (Silon) di KPU, DPC Partai Gerindra juga harus mendapatkan persetujuan dari DPP.

"Jadi di Gerindra ada mekanisme, dan di semua partai saya rasa juga ada mekanisme, semuanya jadi kewenangan DPP," jelasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner