Regional

Diduga Kampanye Terselubung di Acara Jember Berbagi, Bupati Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Jember terus menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Featured-Image
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu di Pendopo, Kamis malam (11/5). Foto: Bawaslu Jember

bakabar.com, JEMBER - Bawaslu Kabupaten Jember terus menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada kegiatan Jember Berbagi selama Bulan Ramadhan 2023.

Terbaru, Bawaslu sudah memeriksa hampir 60 saksi terkait sejak sepekan terakhir, mulai dari ASN, Bupati Jember Hendy Siswanto dan menantunya.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, Bawaslu memiliki waktu hingga 17 Mei nanti untuk menentukan apakah kegiatan Jember Berbagi merupakan bentuk pelanggaaran netralitas ASN dalam berpolitik.

"Untuk klarifikasi hari ini ada tiga orang, Sekda, dan salah satu OPD, malam ini Bupati karena sebelumnya sudah kita undang dua kali," kata Dwi, Jumat (12/5).

Baca Juga: Puluhan Baliho Anies Baswedan di Jember Dirusak, Bawaslu: Lapor ke Polisi!

"Dan ini undangan yang ketiga kali, dan Hendy baru membalas, dan menanggapi pada sore hari," tambahnya.

Bawaslu akhirnya datang ke Pendopo Jember untuk menemui Bupati Jember pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kita jemput bola. Klarifikasi dimana pun, di peraturan diperbolehkan. Hasilnya belum bisa diinformasikan," jelasnya.

Bawaslu Cecar 35 Pertanyaan kepada Bupati Jember

Bawaslu menyampaikan 35 pertanyaan kepada Bupati Jember berkaitan dengan dugaan kampanye terselubung.

Dalam laporan JEPR, ada tiga anggota keluarga Hendy secara bergiliran sering diajak dalam kegiatan bakti sosial Jember Berbagi, dugaan pelanggaran pasal 283, tentang larangan pejabat negara, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bakal caleg tersebut mengenakan pin dengan logo partai tempat mereka bernaung. Ketiganya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat).

Baca Juga: Bawaslu Jember Larang Kampanye di Pondok Pesantren!

Kemudian Muhammad Nadhif Ramadhan bakal caleg DPR RI dari Partai NasDem) dan Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra).

"Kurang lebih ada 35 pertanyaan. Semua dijawab. Hasilnya akan kami kaji lebih lanjut Apakah perlu memanggil pihak lain," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan salah satu menantu bupati, Muhammad Nadhif sudah datang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi sebagai pihak yang terkait pada Rabu (10/5).

"Kita minta keterangan beberapa orang untuk klarifikasi, nantinya akan kita jadikan bahan kajian, apakah sudah cukup atau tidak. Melengkapi laporan dari JBR," kata Imam kepada bakabar.com.

Baca Juga: Pengamat Bongkar Keunggulan Jember Jadi Kawasan Safari Politik Anies-Ganjar 

Klarifikasi itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu apakah sangkaan dari pelapor sudah memenuhi unsur pelanggaran.

Sementara itu, Muhammad Nadhif membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Bawaslu pada Rabu sore kemarin 10 Mei 2023. Dirinya juga mengakui menggunakan pin berlogo partai Nasdem.

"Terkait Jember berbagi. Kalau saya pakai pin karena pakai saja," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner