Pemilu 2024

Puluhan Baliho Anies Baswedan di Jember Dirusak, Bawaslu: Lapor ke Polisi!

Puluhan baliho Anies Baswedan yang terpasang di kawasan kota Jember dirusak orang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, Partai NasDem telah melapor ke polisi.

Featured-Image
Baliho bergambar Anies Baswedan rusak di jalan arah Bandara Notohadinegoro Jember, Rabu (10/5).(apahabar.com/M Ulil Albab).

bakabar.com, JEMBER - Puluhan baliho Anies Baswedan yang terpasang di kawasan kota Jember dirusak orang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, Partai NasDem telah melaporkan kasus ini ke Polres Jember.

Baliho tersebut terpasang di sepanjang jalan dari Bandara Notohadinegoro hingga ke hotel tempat Anies menginap di Jalan Sentot Prawirodirjo.

Dari pantauan bakabar.com, sejumlah baliho tersebut dirusak dengan cara dilubangi, disobek hingga gambar wajah Anies tak terlihat.

Baca Juga: Bawaslu Minta Pemkab Tegas Tertibkan Baliho Legeslatif di Kota Jember

Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah telah menerima laporan berkaitan dengan pengrusakan puluhan baliho Anies Baswedan tersebut.

"Dalam hal perusakan tersebut belum pada ranah kami. Ada yang lapor ke kami, dan kami mengarahkan ke pihak polres," kata Andhika kepada bakabar.com, Rabu (10/5).

Andhika menyebut untuk tahapan Pemilu 2024, belum ada penetapan calon presiden. Untuk itu, perusakan baliho Anies Baswedan bukan bagian dari tanggung jawab Bawaslu.

Kendati demikian, Bawaslu sudah berulangkali mengingatkan kepada partai politik agar tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya.

"Pemasangan sudah berkali kali disampaikan ke publik, karena ini masih belum masuk tahapan kampanye, dan belum ada penetapan calon presiden dan legeslatif," katanya.

Baca Juga: Pesimistis Anies Strategi Dongkrak Spirit Relawan di Pilpres 2024

Baginya pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye masih di bawah tanggung jawab Satpol PP yang menegakkan aturan Pemkab.

Dalam Perbup Nomor 14 tahun 2013, telah diatur larangan, titik mana saja yang tidak boleh dipasang. Misalnya, pemasangan alat peraga kampanye yang dipaku di pohon, tiang listrik, dan sarana fasilitas umum.

Andhika melanjutkan, bila perusakan alat peraga kampanye terjadi pada masa tahapan kampanye, pihaknya akan melakukan dalam pelanggaran pidana pemilu, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Dalam aturan tidak boleh ada pengrusakan, kalau sudah masuk dalam tahapan kampanye. Itu baru jadi tanggung jawab kami," ujarnya.

"Ranah kami dan akan kami masukkan jenis pelanggaran pidana pemilu," tambahnya.

Baca Juga: Anies Sindir Kebijakan Subsidi Mobil Listrik Tidak Tepat Sasaran

Sesuai aturan, ketika masa tenang, para pendukung Caleg maupun Capres juga dilarang memasang alat peraga kampanye.

Sebelumnya, puluhan baliho Anies Baswedan yang terpasang di kawasan kota Jember dirusak orang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut anggota DPRD Jember, David Handoko Seto melaporkan kasus ini ke Polres Jember.

Baliho tersebut terpasang di sepanjang jalan dari Bandara Notohadinegoro hingga ke hotel tempat Anies menginap di Jalan Sentot Prawirodirjo.

Anies sebelumnya berkunjung ke Jember pada Sabtu hingga Minggu kemarin, 6-7 Mei 2023. Ia bercengkrama dengan pendukungnya selama dua hari di Jember.

Baca Juga: Anies Anggap Ganjar-Prabowo Teman Berpikir, Bukan Musuh Politik!

Sementara itu, Ketua Garda Pemuda DPD Nasdem Jember David Handoko Seto mengatakan pihaknya telah melaporkan perusakan baliho Anies Baswedan ke polisi.

Menurutnya, ada sekitar 20 baliho yang dirusak orang tidak dikenal.

"Kami sudah lapor ke polisi, karena sudah mengalami kerugian material, itu habis Rp 10 juta," kata David.

Disisi lain, perusakan baliho Anies Baswedan ini, dikhawatirkan membuat tensi politik di Jember meningkat. Namun David telah mengimbau kepada relawan untuk tetap tenang dan tidak terpancing.

"Kami sudah mengimbau agar relawan tidak terpancing, dam berharap polisi bisa mengusut agar kasus ini tidak terulang," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo mengaku belum mendapat laporan berkaitan dengan perusakan baliho Anies Baswedan.

"Saya belum dapat laporannya, baru tau," kata Edy saat dihubungi bakabar.com.

Baca Juga: Anies: Pilpres 2024 Tak Sekadar Pergantian Kekuasaan!

Sementara itu, Edy sendiri juga mengamati memang banyak baliho partai politik, bacaleg hingga bacapres yang tersebar di kawasan kota.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban.

"Masih koordinasi, terkait banyaknya reklame baliho, terutama yang tidak berizin. Akan kami tertibkan karena itu pelanggaran, tentang keindahan kota," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan kategori alat peraga yang melanggar aturan dalam kampanye sebelum tahapan di KPU.

"Nanti kita akan koordinasi dengan Bawaslu, apakah itu masuk dalam kategori alat peraga kampanye atau bukan," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner