Baliho Caleg

Bawaslu Minta Pemkab Tegas Tertibkan Baliho Legeslatif di Kota Jember

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember meminta agar Pemkab tegas melakukan penertiban baliho yang Caleg di kota.

Featured-Image
Papan Baliho Bakal Calon Legeslatif di samping Jembatan Semanggi Jember /Apahabar Ulil

bakabar.com, JEMBER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember meminta agar Satpol PP Pemkab Jember melakukan penertiban baliho Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di sejumlah wilayah Jember.

Sebab banyak baliho bakal calon politik yang bertebaran di kawasan kota Jember yang mengganggu pemandangan kota.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah meminta agar Satpol PP sebagai penegak Perda bisa menindak Baliho yang mencuri start kampanye.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Tidak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah, Sindir Anies?

Padahal saat ini belum masuk tahap penetapan Caleg, apalagi masa kampanye. Bila merujuk pada Perbup nomor 14 tahun 2013, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di sekitar jalan Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani dan Trunojoyo.

"Sedangkan Billboard untuk papan reklame banyaknya ada di titik tersebut, kami kesulitan," kata Andhika kepada bakabar.com, Rabu (15/2).

Andhika menyebut Perbup menjadi dasar Bawaslu untuk melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan kampanye. Sementara di sisi lain, aturan dalam Perbup dinilai belum tegas mengatur bentuk kampanye yang dilarang.

"Kalau memang diperbolehkan ya saya rasa Perbub juga harus segera direvisi," ujarnya.

Baca Juga: Selain Tindak Mafia Migor, Pengamat: Hentikan Gimik Politik yang Tidak Perlu

Andhika menyebut dalam Perbup sebenarnya sudah diatur larangan memasang baliho di pohon dengan cara di paku, di tiang listrik hingga di kawasan fasilitas umum.

Kendati demikian pihaknya seringkali harus turun tangan untuk menertibkan baliho yang berbau kampanye.

"Yang kebanyakan terjadi di bawah, kami sendiri yang turun untuk menertibkan alat peraga kampanye. Kami berharap sinergi," jelasnya.

Baca Juga: Hindari Utang, Anies Mesti Cari Investor Politik di Pilpres 2024

Menurutnya saat ini tahapan yang sudah berjalan adalah pendaftaran partai politik yang akan berlaga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk itu, Bawaslu Jember meminta agar partai politik bisa mengikuti aturan dan mekanisme berkampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Di sisi lain, Bawaslu dan Panwaslu hanya bisa memberi rekomendasi Satpol PP selaku penegak Perda agar melakukan penertiban.

"Kalau secara tekhnis, saat kampanye ada alat peraga melanggar, Bawaslu dan Panwaslu hanya beri rekomendasi," katanya.

Dari pantauan bakabar.com memang terdapat sejumlah alat peraga partai politik hingga bakal calon legeslatif di sejumlah titik kota Jember. Salah satunya, ada di samping jembatan Semanggi yang menghubungkan kawasan kampus dengan pusat kota Jember.

Editor


Komentar
Banner
Banner