Pemilu 2024

Bawaslu Jember Larang Kampanye di Pondok Pesantren!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melarang aktivitas kampanye calon presiden di Pondok Pesantren.

Featured-Image
Anies Baswedan saat menyampaikan sambutan di Pondok Pesantren Kegiatan Haul Habib Sholeh di Tanggul, Minggu (7/5). Foto: Istimewa

bakabar.com, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melarang aktivitas kampanye calon presiden di Pondok Pesantren.

Hal ini menyusul kunjungan dua bakal capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang berlomba hilir mudik menyambangi pondok pesantren di Jember, beberapa waktu lalu. 

"Dalam aturan, ponpes bisa dikatakan jadi tempat pendidikan. Jika ada calon lakukan kampanye di Ponpes itu dilarang atau tidak diperbolehkan," kata Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah, Rabu (10/5).

Baca Juga: Ganjar-Anies Kompak Gencarkan Safari Politik ke Pesantren di Jember

Ia menerangkan Kabupaten Jember terbilang memiliki jumlah Pondok Pesantren terbanyak dan sering menjadi tempat kunjungan calon presiden, caleg hingga calon kepala daerah.

Maka Bawaslu telah menerjunkan tim Panwascam untuk mengawasi agenda safari politik bacapres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Pondok Pesantren di Jember pada akhir pekan kemarin.

Namun ia menilai tak ditemukan pelanggaran pemilu sebab hanya dibalut dengan kunjungan dan silaturahmi.

"Pengawasan kami kedua Bacapres, hanya mengunjungi dan silaturahmi," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Bongkar Keunggulan Jember Jadi Kawasan Safari Politik Anies-Ganjar 

Terlebih kedua bacapres belum resmi mendaftarkan diri dan sebentar lagi bakal memasuki tahapan pendaftaran kandidat capres di KPU.

"Pengawasan kemarin khawatir saja, ada hal yang melanggar," ujarnya.

"Digaris bawahi, hanya melakukan pengawasan saja. Kunjungan mereka, sama-sama ke Ponpes, menjadi salah satu memikat masyarakat Jember," tambahnya.

Ia menerangkan pelanggaran terjadi jika ditemukan ajakan untuk memilih, membagikan bahan kampanye seperti stiker, hingga kaos. Termasuk penggunaan atribut dan menggunakan bahasa mengajak.

"Kalau sekadar kunjungan, silaturahmi, itu tidak dipermasalahkan, Kalau melakukan kampanye itu dilarang," jelasnya.

"Tapi kalau bawa atribut harus dikaji, kalau yang bersangkutan membawa seragam, kemudian di sana ada bahasa mengajak, itu bagian dari kampanye untuk memilih," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner