Aksi Koboi Jalanan

Penjual Pelat Dinas Bodong Bakal Diperiksa Jatanras Polda Metro

Jatanras Diteskrimmum Polda Metro Jaya bakal memanggil e-commerce yang menjual pelat nomor palsu yang dipasang di mobil Fortuner untuk aksi koboy jalanan.

Featured-Image
Michael, pengendara mobil Fortuner yang menggunakan pelat nomor palsu. Foto apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Diteskrimmum Polda Metro Jaya bakal memanggil e-commerce yang menjual pelat nomor palsu yang dipasang Michael di mobil Fortuner untuk aksi koboy jalanan.

"Minggu ini baru dipanggil, ya. Kemarin suratnya sudah dikirim," kata Kasubdit Jatanras Diteskrimmum Polda Metro Jaya AKBP Samian, Senin (23/10).

Kendati demikian, Samian enggan mengungkap kapan pemanggilan e-commerce yang menjual pelat nomor Kementerian Pertahanan palsu. 

Menurutnya, pelat nomor instansi tidak boleh dijual bebas di pasaran. Sehingga ada aturan yang melarang jual beli pelat nomor tersebut.

Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengemudi Fortuner Dibekuk Jatanras Polda Metro

"Aturannya seperti itu. Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentu butuh pendalaman lagi," kata Samian. 

Ia mengungkapkan, bakal melihat dari riwayat pembelian. Setelah itu baru diketahui marketplace yang menjual dan baru mengungkap identitas penjualnya. 

Samian mengungkapkan, alasan penggunaan pelat nomor palsu yang berhasil diungkap adalah untuk menghindari aturan ganjil genap. 

Pengguna pelat nomor palsu tersebut telah ditilang dengan Pasal 280 UU Lalu Lintas. 

Baca Juga: Tidak Boleh Asal! Begini Aturan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

"Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas, beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan," pungkas Samian. 

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkapkan, pengemudi Fortuner yang mengancam pengendara lain menggunakan tongkat besi yang sempat viral di media sosial menggunakan pelat nomor palsu.

“Pelat nomor tersebut adalah pelat yang palsu karena dibeli oleh pelaku dari salah satu marketplace. Jadi saya ulangi, pelat tersebut adalah plat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri atau anggota dari satuan manapun,” kata Samian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10).

Menurut Samian, pada saat diamankan mobil tersebut menggunakan pelat dinas dari kementerian pertahanan. Pelat palsu tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga Rp500 ribu.

Editor
Komentar
Banner
Banner