Peristiwa & Hukum

Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Maut di Banjarbaru Tidak Ditahan

Polisi telah menetapkan AJ (16) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, kilometer 29 Banjarbaru, 18 Januari 2024 kemarin

Featured-Image
Jadi tersangka, AJ tidak ditahan. Foto: apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Polisi resmi menetapkan AJ (16), pengemudi Fortuner sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, kilometer 29 Banjarbaru. Meski telah berstatus tersangka, AJ ternyata tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menuturkan, sejatinya AJ dijerat 310 ayat (4) yang dijelaskan pada ayat (3) yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Tak hanya itu, AJ juga disangkakan Pasal 310 ayat 2 tentang kecelakaan. Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap perempuan berusia 16 tahun berstatus pelajar SMA itu.

Alasannya, beber Syahruji, karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ketentuannya, untuk dapat dilakukan penahanan, tersangka harus berusia 18 tahun dan atau perbuatannya membuat ia terancam hukuman 7 tahun ke atas.

"Sementara ini AJ masih di bawah umur dan pasal yang menjeratnya juga tidak termasuk kategori untuk ditahan," kata Syahruji.

"Tersangka hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali," imbuhnya.

Penetapan tersangka terhadap AJ lantaran ia dianggap lalai dalam hal berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kecelakaan maut itu bermula ketika bus yang ditumpangi warga Tapin melaju dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin, pada 18 Januari lalu.

Kemudian ingin berputar di u-turn balik ke arah Banjarbaru, tetiba dihantam mobil Fortuner yang dikemudikan AJ (16).

Akibatnya, pengemudi mini bus Isuzu, Mirza Peberianto mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia.

Sama seperti si pengemudi, salah satu penumpang bernama Hamidah juga mengalami robek di bagian kepala dan meninggal dunia.

Adapun belasan penumpang mini bus lainnya hanya mengalami sejumlah luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner Maut di Banjarbaru Tersangka

Editor


Komentar
Banner
Banner