bakabar.com, JAKARTA -Modifikasi sebuah pelat memang tidak dilarang oleh undang-undang. Tetapi, Anda perlu tahu aturannya agar tidak sampai ditilang.
Masalah pelat kendaraan pada sebuah mobil sedang menjadi pembicaraan hangat.
Masalah itu hangat ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi masukan masyarakat terhadap perilaku pengendara berpelat RF.
Listyo mengungkapkan cara memperbaiki citra kepolisian akibat perilaku pengendara berpelat RF tersebut pada program blak-blakan, seperti ditulis di Jakarta, Senin (31/11).
Undang-undang Aturan Mengenai Pelat Kendaraan
Aturan mengenai pelat kendaraan terdapat dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu menyebut pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan pelat tersebut.
Kendati tidak dilarang, modifikasi pelat nomor pada mobil mempunyai aturan tersendiri.
Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat memodifikasi pelat nomor kendaraan.
Modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan.
Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor mobil yang bisa kamu lakukan dan masih diperbolehkan.
Modifikasi Pelat Nomor Mobil yang Diperbolehkan, Berikut detail lengkapnya:
Modifikasi Aksen Cahaya
Anda bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor mobil Anda.
Modifikasi dengan menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau di bagian atas saja.
Sehingga, ketika berkendara di malam hari, pelat mobil Anda jadi bercahaya.
Namun, pastikan jika lampu LED yang digunakan tidak mengganggu dan membuat silau pengendara lain.
Modifikasi Tempat Pelat Nomor Mobil
Anda bisa modifikasi pelat nomor mobil dengan memasang tempat pelat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian.
Selain itu, Anda harus memastikan kaca akrilik itu berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.
Modifikasi Cat Pelat Nomor Mobil
Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor mobil dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih.
Tujuannya, agar pelat nomor mobil jadi lebih jelas.
Apalagi ketika mobil sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor mobil kamu bisa luntur.
Menggunakan Stiker
Anda bisa modifikasi pelat nomor mobil dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font.
Pastikan stiker ini tidak merubah huruf atau angka pada pelat nomor mobil.
Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor mobil kamu.
Modifikasi Pelat Nomor Mobil yang Tidak Diperbolehkan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan.
Berikut ini contoh yang diambil dari berbagai sumber mengenai perubahan atau modifikasi dari pelat nomor mobil yang dilarang atau tidak diperbolehkan.
Memodifikasi huruf atau angka, sehingga membentuk nama Anda.
Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
Melakukan modifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
Mengubah warna pelat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.
Nah itu dia merupakan hal yang pemilik kendaraan perlu ketahui dalam memodifikasi pelat nomor kendaraan.
Jangan sampai melupakan fungsi asli pelat nomor yakni sebagai penunjuk identitas kendaraan, bukan untuk bergaya semata.